Eksposekasus.com,Inhil,Bukannya memberikan contoh seorang pemimpin baik anggota nya maupun masyarakat diduga oknum Kades Pulau burung melakukan penganiayaan terhadap dua anggota bawahannya, sungguh tidak terpuji perbuatan sebagai orang nomor satu di Desa Pulau burung kecamatan Pulau burung kabupaten Inhil.
Kepala Desa Pulau burung Riswan Khaidir Amp melakukan pemukulan terhadap bawahan nya inisial Zulkarnain dan putra wandi hal ini sangat di sayangkan dan terkesan arogan.
Salah satu tim investigasi beserta Lembaga DPP TOPAN RI mendapatkan laporan bahwa kepala desa Pulau burung kecamatan Pulau burung kabupaten Inhil telah menganiaya bawahannya inisial z dan p.Jumat 16/8/2024.
Ketikan tim investigasi konfirmasi kepada korban inisial Z lewat WhatsApp dengan nomer 0822-xxxx-2241,mengatakan kronologis kejadian penganiayaan terhadap dirinya juga teman nya,berawal dari grup kantor desa Pulau burung,pada hari Senen 5/8/2024,kepala desa Chet ke grup desa yang dipimpin nya terkait air ,namun tidak ada satu pun pegawai kantornya yang merespon atau balas Chet kepala desa Rizwan Khaidir Amp, tidak lama kemudian kepala desa langsung marah marah sama anggota nya,entah kenapa kepala desa RK langsung tanya sama Z ,karena nada suara kepala desa tinggi langsung dijawab oleh Z.lansung kepala desa Rizwan Khaidir Amp memukul anggota nya Zulkarnain,melihat kejadian itu teman Zulkarnain satu kantor melerai namun Rizwan Khaidir memukul juga putra wandi (si melerai).cakap Zulkarnain.
Zulkarnain kembali mengatakan kepada lembaga DPP TOPAN RI kejadian penganiayaan oleh kepala desa Rizwan Khaidir terhadap dirinya tanggal 5/8/2024,saya dari tanggal 8/82024 sampai saat ini Jumat 16/8/2024,tidak masuk kantor dengan alasan penganiayaan oleh atasan nya,(Kepala desa),korban minta agar kepala desa diproses secara hukum ,pasal nya seorang pemimpin berilah contoh yang baik terhadap bawahannya dan masyarakat.jangan semena mena,kapan perlu di berikan sangsi berat kepada Rizwan Khaidir atasan nya.dan meminta kepada kepala daerah agar di ganti kepala desa Pulau burung telah arogan bagai kan seorang premanisme di lingkungan pemerintah desa .tutup nya .
Ketua investigasi Lembaga DPP TOPAN RI Rahman mendapat laporan oknum kepala desa Riswan Khaidir Amp desa Pulau burung kecamatan Pulau burung mengatakan sangat disayangkan seorang” Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di desa harus bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, merangkul bukan memukul, apalagi mengganggu ketentraman umum di masyarakat, dikarenakan merasa menjadi kuasa tunggal, bahkan jadi penebar ancaman kepada warganya, bila itu terjadi. Maka, masyarakat bisa mengusulkan kepada BPD agar Kepala Desa tersebut diberhentikan,” ungkapnya pada awak media, Jumat 16/8/2024.
Lanjutnya lagi Kita akan melaporkan kades tersebut kepada pihak bupati Inhil maupun pihak kepolisian agar diproses secara hukum agar di berikan efek jera bagi kepala desa yang lain jangan arogan apalagi main pukul ini mencerminkan kepala desa bak premanisme yang di bawa ke ruang lingkup pemerintah,jelas kades Rizwan Khaidir telah melanggar pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 8 tahun penjara.dan juga ada pasal pasal lain yang telah dilanggar oleh kades tersebut .jadi kami mintak bupati kabupaten Indragiri hilir agar bertindak tegas kades Rizwan Khaidir yang telah menganiaya anggota nya sendiri,kapan perlu diberhentikan secara tidak terhormat.tutup ketua investigasi lembaga DPP TOPAN RI Rahman.
(Tim).